Tuesday, September 23, 2003

Konsistensi dan Pertentangan:

' =>
Selama tiga hari (Jum'at, Sabtu dan Minggu 19-21 Sept 2003) saya mengikuti Lokakarya Ketenagakerjaan di Jl. Raya Puncak Tugu Bogor.
Thema yang ambil: Memahami Kebijakan Pemerintah Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.
Ada beberapa hal yang mengemuka dalam lokakarya tersebut.
Pertama: Beberapa pihak, baik itu pihak Buruh / Pekerja, maupun dari Pihak Pengusaha menganggap Undang-Undang tersebut masih membuktikan adanya 'inkonsistensi' Pemerintah (termasuk DPR) dalam hal kesepakatan yang sebelumnya dilakukan secara Tripartite pada saat proses penggodokan;
Kedua: Isi dari Undang-Undang yang terdiri dari XVIII Bab dan 193 Pasal itu masih belum dapat mencerminkan jaminan perlindungan perburuhan atau dengan perkataan lain Undang-Undang yang baru itu belum sepenuhnya dapat menciptakan suatu ketentraman kerja dan ketenangan usaha (industrial peace) di tempat kerja.
Ketiga: Isi dari Pasal-pasal dalam Undang-Undang tersebut masih banyak yang bersifat 'Interpretatif', mengandung pengertian yang bisa diinterpretasikan berdasarkan 'Kepentingan' pihak-pihak yang terkait.

Kepentingan dan Interpretasi MEMANG kadang-kadang DAPAT MENYEBABKAN PERTENTANGAN.

Po5t3d by : 1lalang L14r

No comments: