Kali ini aku ingin posting mengenai Sholat Jama' (Jamak) dan Sholat Qoshor. Referensi ini aku capture dari Website www.syariah-online.com sekitar 10 tahun yang lalu.
Sholat Jama' dan Qoshor.
Para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan menjama` shalat dilihat dari segi batas minimal jarak perjalanan.
a. Pendapat Pertama :
Imam Malik RA, Imam Asy-Syafi'i RA, Imam Ahmad bin Hanbal RA. dan lainnya mengatakan minimal berjarak 4 burud (4 farsakh).
Para ulama sepakat menyatakan bahwa jarak 1 Farsakh itu sama dengan 4 mil. Dalam tahkik kitab Bidayatul Mujtahid dituliskan bahwa 4 burud itu sama dengan 88,704 km.
b. Pendapat Kedua :
Abu Hanifah dan Kufiyun mengatakan minimal perjalanan 3 hari.
c. Pendapat Ketiga :
Sedangkan Zahiri mengatakan tidak ada batas minimal seperti yang telah kami sebutkan di atas. Jadi mutlak safar, artinya berapa pun jaraknya yang penting sudah masuk dalam kriteria safar atau perjalanan.
Untuk dapat mengerjakan jama' dan qashar, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Yaitu :
- Niat Safar
- Memenuhi jarak minimal dibolehkannya safar yaitu 4 burd (88, 656 km )
- Keluar dari kota tempat tinggalnya
- Shafar yang dilakukan bukan safar maksiat
Sedangkan batasan berapa lama seseorang boleh tetap menjama' dan mengqashar shalatnya, ada beberapa perbedaan pendapat di antara para fuqoha.
- Imam Malik dan Imam As-Syafi`i berpendapat bahwa masa berlakunya jama` dan qashar bila menetap disuatu tempat selama 4 hari, maka selesailah masa jama` dan qasharnya.
- Sedangkan Imam Abu Hanifah dan At-Tsuari berpendapat bahwa masa berlakunya jama` dan qashar bila menetap disuatu tempat selama 15 hari, maka selesailah masa jama` dan qasharnya.
- Dan Imam Ahmad bin Hanbal dan Daud berpendapat bahwa masa berlakunya jama` dan qashar bila menetap disuatu tempat lebih dari 4 hari, maka selesailah masa jama` dan qasharnya.
Mengenai Safar (Perjalanan) dapat dijelaskan sebagai berikut:
Safar secara bahasa berarti: Melakukan perjalanan, lawan dari iqomah. Orangnya dinamakan musafir lawan dari muqim. Sedangkan secara istilah, safar adalah: Seseorang keluar dari daerahnya dengan maksud ke tempat lain yang ditempuh dalam jarak tertentu. Jadi seseorang disebut musafir jika memenuhi tiga syarat, yaitu: Niat, keluar dari daerahnya dan memenuhi jarak tertentu. Jika seseorang keluar dari daerahnya tetapi tidak berniat safar maka tidak dianggap musafir. Begitu juga sebaliknya jika seorang berniat musafir tetapi tidak keluar dari daerahnya maka tidak dianggap musafir. Begitu juga jarak yang ditempuh menentukan apakah seseorang dianggap musafir atau belum, karena kata safar biasanya digunakan untuk perjalanan jauh. Rukhsoh Shalat Bagi Musafir Seorang musafir mendapatkan rukhsoh dari Allah SWT dalam pelaksanaan shalat. Rukhsoh tersebut adalah: Mengqashar shalat yang bilangannya empat rakaat menjadi dua, menjama’ shalat Zhuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan ‘Isya, shalat di atas kendaraan, tayammum dengan debu/tanah pengganti wudhu dalam kondisi tidak mendapatkan air dan lain-lain. SHALAT QASHAR Mengqashar shalat adalah mengurangi shalat yang 4 rakaat menjadi 2 rakaat, yaitu pada shalat zhuhur, Ashar dan ‘Isya.